December 11, 2022 Jelang Kesaksian Putri, Ini yang Bakal Jadi Fokus Kuasa Hukum Bharada E Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan kembali digelar hari ini, Senin (12/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Adapun agenda persidangan kali ini adalah mendengar kesaksian Putri Candrawathi dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menjelaskan akan berfokus mempersiapkan pertanyaan terkait kejadian di Magelang yaitu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Putri Candrawathi. "Tapi nanti kita juga dari tim penasihat hukum akan mempersiapkan pertanyaan (terkait kejadian di Magelang red). Nanti kita akan sampaikan di muka persidangan," ujarnya dikutip dari Kompas Petang yang ditayangkan di YouTube Kompas TV. Di sisi lain, Ronny menegaskan keterangan yang diungkapkan Bharada E di beberapa sidang sebelumnya telah menjadi rangkaian peristiwa yang sebenarnya. Hal itu, kata Ronny, dibuktikan dengan kesamaan antara keterangan Bharada E dengan saksi lain yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). "Keterangan Richard Eliezer bahwa dia sudah sampaikan yang sebenarnya kemudian di dalam fakta persidangan kan terungkap bahwa dia tidak berdiri sendiri." "Ada bukti petunjuk dan saksi saksi lainnya," ujarnya. Seperti diketahui, Putri Candrawathi akan bersaksi dalam sidang lanjutan hari ini dengan terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf. Kesaksian Putri pun sudah dinantikan setelah sebelumnya sang suami, Ferdy Sambo juga telah bersaksi bagi terdakwa Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf pada Rabu (7/12/2022) lalu. Adapun kesaksian yang dinantikan adalah terkait kasus pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang oleh Brigadir J. Sebelumnya, Ferdy Sambo mengungkapkan Putri diperkosa oleh Brigadir J di rumah Magelang. Peristiwa itu, katanya, diawali dengan Brigadir J masuk ke kamar Putri saat sedang tidur. Lalu Putri pun kaget dan setelah itu Brigadir J mengancam. "Istri saya kemudian kaget, tapi kemudian Yosua mengancam. Kemudian istri saya menyampaikan, dia kemudian melakukan perkosaan terhadap istri saya, Yang Mulia," ujarnya kepada ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa. Mendengar cerita Putri, Ferdy Sambo merasa tidak kuat dan emosi atas tindakan Brigadir J terhadap istrinya. "Saya tidak bisa berpikir Yang Mulia, ini (pemerkosaan) akan terjadi terhadap istri saya, Yang Mulia," tuturnya. Peristiwa ini, kata Ferdy Sambo, membuat dirinya malu lantaran sebagai pejabat tinggi Polri justru istrinya mengalami pemerkosaan. "Ini merupakan pukulan yang berat buat saya, seorang pejabat Polri, yang istrinya diperlakukan seperti itu," katanya. Sebagai informasi, kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf telah menjalani sidang sejak 17 Oktober 2022 lalu. Mereka didakwakan pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun. Khusus Ferdy Sambo, ia juga didakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan enam terdakwa lainnya yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin. Ketujuh terdakwa itu dijerat dengan pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke 2 dan 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP. Nasional bharada eferdy sambohukumkuasa hukum bharada enasionalpolisi tembak polisiputri candrawathisidang ferdy sambo