June 21, 2022 PKS Sepakat Ajukan Uji Materi UU Presidential Threshold 20 Persen ke Mahkamah Konstitusi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan bakal segera mengajukan permohonan uji materil terkait ambang batas minimal pencalonan presiden atau Presidential Threshold sebesar 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diungkapkan Presiden PKS Ahmad Syaikhu seusai menyelesaikan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2022. Dalam acara itu, DPP PKS turut mengundang sejumlah perwakilan 34 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) di Indonesia. "PKS akan melaksanakan pengujian UU ke Mahakamah Konstitusi terhadap pasal 222 UU 7/2017 tentang ambang batas syarat pengajuan mengusung pasangan capres oleh gabungan parpol sebesar 20 persen," kata Syaikhu di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (21/6/2022). Syaikhu menyatakan bahwa UU tersebut dinilai telah membayasi alternatif pilihan capres dan cawapres yang akan melenggang ke Pilpres 2024. "Kami menilai UU itu membatasi alternatif pilihan capres cawapres yang akan maju pada Pilpres 2024," jelas Syaikhu. Lebih lanjut, Syaikhu menambahkan pihaknya juga bakal membangun komunikasi secara intensif dengan partai politik untuk membentuk poros baru atau poros alternatif. "Untuk selanjutnya menyepakati capres cawapres potensial yang memiliki peluang besar pada pilpres 2024. Guna meningkatkan kualitas demokrasi dan menghindari polarisasi bangsa," pungkasnya. Nasional ahmad syaikhuambang batas pencalonan presidenmahkamah konstitusi (mk)nasionalpartai keadilan sejahtera (pks)permohonan uji materilpilpres 2024pkspolitikpresidential threshold